INI CARA MELAKUKAN AQIQAH SECARA MUSLIM

Aqiqah itu berarti memutus & melubangi, & ada juga yang mengeluarkan bahwa akikah adalah pamor bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, & dikatakan pun bahwa akikah merupakan serabut yang dibawa si momongan ketika wujud. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menyelesaikan bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk keturunan yang mutakhir lahir. Perancang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah ataupun Al-'Iqqah artinya adalah sabut makhluk yang baru dilahirkan, baik oknum atau satwa. Dinamai pun daripadanya binatang yang disembelih untuk budak yang trendi lahir di hari keseminggunya.

1. Pendek Hukumnya

Aqiqah hukumnya ialah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan sama Rasulullah saw. dan karet sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru menyembul.

1. Rasulullah saw saw. bersabda:

“Setiap momongan tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Putri Majah no. 3165 dll dari saki Samurah bin Jundub r. a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini pada kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]#@@#@!!.

2. Ashhabus Sunan menceritakan:

Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan & Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.

3. & dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, jika Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, serta hilangkanlah daripadanya kotoran serta najis. " (Riwayat Al-Khamsah).

4. Hadits dalam shahih Bukhari

Pada setiap anak bertepatan aqiqahnya, jadi sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.

5. Hadits riwayat Abu Daud

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan meronce agar beraqiqah dua upaya kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk budak laki-laki serta seekor kambing untuk balita perempuan.

6. Hadits sejarah Malik dan Ahmad

Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Laksmi dan Husain) mencukur serat Hasan dan Husain lalu ia beramal dengan perak seberat tingkat rambutnya.

7. Hadits babad Abu Daud dan Nasai

Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya terdesak dilakukan aqiqah untuk bani dua termuda kambing yang sama umurnya dan untuk bujang perempuan seekor kambing.

2. Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki & Anak Perempuan

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. & untuk keturunan perempuan 1 ekor.

aqiqah bandung Daripada Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku sudah mendengar Nabi saw. berfirman:

" Untuk anak laki-laki 2 ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu termuda. " Dan dibolehkan satu ekor kambing untuk bani. Rasulullawh saw. pernah meninggalkan yang demikian untuk Lembut dan Husain r. a., seperti dalam hadits yang lalu.

“Dahulu kami dimasa jahiliyah bila salah seorang diantara kita mempunyai anak, ia menggorok kambing dan melumuri kepalanya dengan resam kambing itu. Maka setelah Allah mengakibatkan islam, kita menyembelih kibas, mencukur ataupun menggundul oknum si balita dan melumurinya dengan minyak wangi. ” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].

Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Putra Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang manusia pada perihal jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan kadim aqiqah, lalu ketika menjatuhkan rambut si bayi mereka melumurkan di dalam kepalanya’. Oleh sebab itu Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah tersebut dengan minyak wangi. ’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].

3. Zaman Penyembelihan

1. Jika mengharuskan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Bila tidak, dipastikan pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih bukan memungkinkan, oleh karena itu pada hari ke-21 daripada hari kelahirannya. Jika tetap tidak mengizinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:?????????????????????????????? "Disembelih pada hari ketujuh, serta pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu. "

Rangkaian Berikutnya:

- Melepaskan anak sebutan

- Menjatuhkan rambutnya.

- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.

2. Adapun syarat satwa kambing yang dapat jadi aqiqoh ini sama dengan syarat fauna qurban (kurban) sbb:

- Kambing: simpan berusia 1 (satu) tahun dan mengakar usia (dua) tahun.

- Domba: simpan berusia 6 (enam) tarikh dan menyerap bulan ke-7 (tujuh).

- Tidak boleh ada warga badan fauna yang cacat.

- Dagingnya tidak larat dijual.

4. Bersamaan Sempang Qurban dan Aqiqah.

Mulai sini tampil pertanyaan, adalah bolehkah mewujudkan niat aqiqah dan persembahan? Bila sesuatu itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dikerjakan sekaligus siap menggugurkan bujukan akikah? Menyerempet hal berikut ada dua pendapat:

Qurban yang ia tunaikan tersebut bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menyabot anjurannya. Pendapat ini ialah opsi yang disampaikan sambil Mazhab Hanafi dan satu diantara riwayat Ahmad. Dari mimbar tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Putri Sirin, serta Qatadah, sependapat dengan wawasan ini. Meronce berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, adalah mendekatkan ada kepada Allah swt. dengan perantara nabi sembelihan satwa. Keduanya sanggup saling melengkapi dan menimbun. Kasus hukumnya sama pada shalat tetap di Masjid disertai secara niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, menyampaikan opsi tersebut.

Kedua kebiasaan itu tidak boleh disatukan dan bukan bisa meruntuhkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat tersebut disampaikan per Mazhab Maliki, Syafi’i, & salah satu sejarah Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan persembahan memiliki wujud yang tidak sama. Maka tersebut, satu setara lain tidak boleh digabung. Latar belakang serta motif di balik kesunnahan ke-2 ibadah ini pun berseteru. Jadi, sedikit tepat disatukan. Misalnya, kompensasi yang berlaku di haji tamattu' serta denda yang berlaku pada fidyah.

© 2016 CAFÉ HAVEN. 12 Pike St, New York, NY 10002
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started